Hutan Rakyat Jadi Alternatif Pemenuhan Kebutuhan Kayu

07-02-2019 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Susi Syahdona Marleny Bachsin Memberikan Secara Simbolis Bibit Tanaman kepada Kelompok Tani di Bengkulu Tengah Foto : Singgih/mr

 

Hutan rakyat diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif bagi pemenuhan kebutuhan kayu terutama di tingkat masyarakat. Mengingat saat ini semakin terbatasnya pemenuhan bahan baku kayu baik untuk industri perkayuan maupun pemenuhan kebutuhan kayu masyarakat dikarenakan produksi kayu yang semakin menurun.

 

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi IV DPR RI Susi Syahdona Marleny Bachsin meninjau Kelompok Tani  Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Desa Surau, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Provinsi Bengkulu, Rabu (6/2/2019).

 

Lebih lanjut, Dona ungkapkan bahwa masih rendahnya produktivitas kayu pada hutan rakyat disebabkan salah satunya oleh rendahnya kualitas bibit yang digunakan, sehingga diperlukan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas kayu rakyat.

 

Hasil evaluasi pada tahun 2018 menunjukkan bahwa ada 14 juta hektar lahan kritis, maka ini perlu dilakukan percepatan dan melibatkan peran serta semua pihak. Salah satunya dengan pemberdayaan masyarakat sekitar melalui kelompok-kelompok tani yang ada melalui program KBR.

 

“Kebun Bibit Rakyat ini merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas bibit yang lebih baik berbasis pemberdayaan masyarakat dengan salah satu sasaran penggunaannya adalah penanaman pada hutan rakyat,” ungkap politisi dapil fraksi Partai Gerindra itu.

 

Legislator dapil Bengkulu ini mengatakan bahwa program KBR ini dilaksanakan guna menyiapkan bibit berkualitas dalam jumlah yang cukup banyak, juga untuk mendukung program penamanan di areal lahan  sebagai upaya pemberdayaan masyarakat yang berbasis rehabilitasi lahan, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Seperti diketahui bahwa, Kebun Bibit Rakyat (KBR) merupakan salah satu program prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2010. Dalam Peraturan Menteri LHK P.88/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/8/2018 tentang Kebun Bibit Rakyat, KBR adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu (HHBK), yang dikelola oleh lembaga desa/kelompok adat/kelompok masyarakat/ kelompok tani hutan perhutanan sosial, beranggotakan baik laki-laki dan/atau perempuan yang pembiayaannya bersumber dari dana pemerintah dan dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. (skr/es)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...